Respons Informasi Warga, Polres Subang Tangkap GS Yang Hendak Edarkan Sabu

BARANG BUKTI. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat nyaris 20 gram dari tangan pelaku GS.

IDEANEWSID. Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Subang, Polda Jawa Barat, kembali menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Pelaku berinisial GS (30) warga Perumahan Desa Belendung, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, ditangkap pada Rabu, 29 Mei 2024, sekira pukul 23.30 WIB.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasatresnarkoba AKP Heri Nurcahyo mengatakan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait GS.

Baca juga:  Asapnya Berpotensi Ganggu Pandangan Pengendara, Kasatlantas Polres Subang Padamkan Api di Ruas Tol Cipali

“Jadi, ada yang melaporkan ke kami tentang pelaku yang ditengarai penyalahguna narkotika jenis sabu,” kata Heri kepada wartawan, Sabtu (1/6/2024).

Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap pelaku di Gang Darmodiharjo, Kelurahan Soklat, Kecamatan/Kabupaten Subang.

“Saat ditangkap pelaku mengemudikan sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam dengan nomor polisi D 6645 UBQ,” ujarnya.

Baca juga:  Purwakarta Sudah Produksi Jutaan Ton Padi Dalam Lima Tahun

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus bekas rokok yang di dalamnya terdapat satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu.

“Barang haram dengan berat bruto 19,88 gram itu disimpan di saku celana pelaku dan hendak diedarkan. Petugas juga menyita satu unit handphone,” ucap Heri.

Dari hasil interogasi, lanjutnya, pelaku menyebutkan jika narkotika jenis sabu tersebut didapatnya dari seorang pria berinisial B als K (DPO) untuk diperjualbelikan.

Baca juga:  Operasi 100 Hari Asta Cita Kembali Tunjukkan Hasil, Polres Subang Ungkap Peredaran Obat Ilegal

“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Subang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Heri. (Red)