IDEANEWSID. BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Purwakarta menyerahkan santunan Jaminan Kematian sekaligus beasiswa kepada Hartati yang merupakan ahli waris almarhum Maman, petugas satuan perlindungan masyarakat (Linmas) di Desa Ciracas, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta.
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Anggota Komisi IX DPR RI drg. Putih Sari disaksikan Kepala BPJamsostek Purwakarta Novri Annur pada kegiatan “Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan”, beberapa waktu lalu.
Adapun sosialisasi tersebut digelar di Aula Desa Citeko, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, beberapa waktu lalu. Turut hadir Kepala Desa Citeko Riyan Abdillah beserta jajaran.
“Penyerahan santunan ini merupakan manfaat yang harus diberikan oleh BPJamsostek kepada ahli waris peserta. Adapun almarhum Pak Maman telah didaftarkan oleh Pemerintah Desa Ciracas sebagai peserta BPJamsostek,” kata Novri kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).
Novri menyebutkan, santunan sebesar Rp174 juta tersebut meliputi Jaminan Kematian (JKm) senilai Rp42 juta dan beasiswa dua orang anak diberikan secara maksimal Rp132 juta.
“Kami menyadari betul kehilangan seseorang sungguh tak ternilai, namun santunan ini sedikit banyak bisa membantu keluarga yang ditinggalkan. Termasuk untuk biaya pendidikan anak-anak almarhum,” ujarnya.
Lebih lanjut Novri menegaskan, sejatinya keberadaan BPJamsostek merupakan wujud hadirnya negara dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat pekerja.
Dengan demikian, sambungnya, masyarakat pekerja dapat bekerja dengan maksimal tanpa rasa cemas dan keluarganya pun bisa sejahtera.
“Kami sampaikan terima kasih kepada Ibu Putih Sari yang turut aktif mendukung dan menyosialisasikan manfaat menjadi peserta BPJamsostek. Baik itu bagi pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah,” ucap Novri.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Kepesertaan BPJamsostek Purwakarta, Ridwan, menyosialisasikan program yang manfaatnya bisa didapatkan para peserta BPJamsostek.
Di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), JKm, Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Termasuk beasiswa untuk dua orang anak,” kata Ridwan. (Red)






