Panji Gumilang Al-Zaytun Punya 256 Rekening, PPATK Lakukan Pemblokiran

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

IDEANEWSID. Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang diketahui memiliki 256 rekening.

Perihal ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah memblokir semua rekening atas nama Panji Gumilang.

“Semua (diblokir) yang kami analisis. Masih dalam proses semua ya,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kamis (6/7/2023).

Ivan tidak mau memerinci total rekening yang diblokir. Yang jelas, pemblokiran dilakukan dalam rangka proses melakukan analisis.

Kepala Biro Humas PPATK M Natsir Kongah juga membenarkan soal adanya pemblokiran terhadap rekening milik Panji.

Baca juga:  Wapres Minta Perguruan Tinggi Perkuat Kolaborasi

“Rekening yang diblokir sesuai dengan yang disampaikan oleh Pak Mahfud,” kata Natsir.

Kabar Panji Gumilang memiliki banyak rekening, sebelumnya dikonfirmasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut Panji memiliki 256 rekening, sedangkan Ponpes Al Zaytun memiliki 33 rekening.

Mahfud mengatakan, ratusan rekening milik Panji terdaftar dengan enam nama yang berbeda.

Baca juga:  BPJamsostek Jamin Perawatan Pekerja Korban KKB di Papua hingga Sembuh

“Ya memang, 256 rekening atas nama Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam. Nama dia itu enam, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam, pokoknya enam lah,” kata Mahfud.

Selain itu, Mahfud mengungkapkan, ada 33 rekening atas nama Ponpes Al Zaytun.

Mahfud juga mengatakan, total ada 289 rekening yang sedang dianalisis PPATK terkait adanya keterlibatan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Panji sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama. Laporan itu sudah naik tahap penyidikan.

Baca juga:  Akui KCJB Molor, Presiden Jokowi Sebut Ujicoba Mei 2023

Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga menemukan tindak pidana ujaran kebencian. Kedua jeratan kasus terkait Panji itu dijadikan dalam satu berkas perkara.

Panji kini dijerat Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.