IDEANEWSID. Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta bersama Satgas Citarum Harum dan Jasa Tirta II menggelar kick off penertiban Keramba Jaring Apung, Rabu (30/11/2022).
Kick off yang digelar di Istora Jatiluhur Valley and Resort, Purwakarta
tersebut, sebagai bentuk kolaborasi dalam upaya percepatan penertiban KJA.
Dasar hukum penertiban KJA tersebut adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.
Dan, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 614/Kep.1304-DLH/2018 Tentang Kelompok Kerja Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum.
Hadir mewakili Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Sekda Purwakarta Norman Nugraha mengatakan, berdasarkan sensus pada 2020, di waduk seluas 8.300 hektare tersebut tercatat KJA eksisting sebanyak 46.270 petak. Sedangkan daya dukung perairan hanya 11.306 petak.
“Artinya, jumlah KJA sudah melampaui kemampuan waduk, sehingga berakibat pada penurunan kualitas mutu air. Juga terjadi eutrofikasi seperti pertumbuhan eceng gondok yang tidak terkendali. Pun halnya dengan penurunan produksi ikan dan indeks pencemaran mendekati cemar sedang,” kata Sekda.
Pemkab Purwakarta, sambungnya, pada dasarnya mendukung kegiatan penertiban KJA, sesuai dengan amanat Perpres Nomor 15 tahun 2018 dan Pergub Jabar Nomor 96 tahun 2022.
“Kami menyambut baik penertiban ini dan memberikan apresiasi tinggi. Kami berharap proses penertiban KJA dapat berlangsung aman dan kondusif,” ujarnya.
Pemkab Purwakarta juga, kata dia, mendukung penertiban tersebut dengan diterbitkannya SK Bupati Purwakarta Nomor 660.05/Kep.35-DLH/2018 tentang Pembentukan Satuan Tugas Operasi Danau Jatiluhur Jernih tahun 2018.
Juga Berdampak pada Nelayan
Sementara, Dansektor 14 Satgas Citarum Harum Kolonel Inf Abdullah mengungkapkan, fakta di lapangan ditemukan adanya 46 ribu lebih KJA. Sehingga, mengakibatkan sedimentasi dan juga berdampak bagi nelayan yaitu berkaiatan dengan fluktuasi harga ikan.
“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada para tokoh masyarakat, pengusaha KJA dan komunitas kemudian melakukan validasi dan eksekusi di empat kecamatan,” kata Dansektor.
Di tempat yang sama, Kepala Divisi Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air dan Sumber Daya Listrik Jasa Tirta II, Herry Rachmadyanto mengungkapkan, Jasa Tirta II akan terus bersinergi untuk penertiban KJA.
“Jumlah petak KJA yang sesuai seharusnya adalah 11.364 petak sesuai Pergub 660.31/Kep/2019 tentang anggota pokja guna mendukung beberapa tugas pokja berkolaborasi dengan sektor 14 dan pihak terkait,” ujarnya.
Pihaknya juga telah melakukan pendataan pada 2020 dan 2021 dari sektor 14 dan sektor lainya dalam penertiban KJA membutuhkan dukungan guna mencapai target. “Hal ini juga guna mendukung program Citarum Harum dan berguna bagi sumber kehidupan selanjutnya,” kata Herry. (Red)






