Bisnis  

Hindari Penyalahgunaan Data BSU, BPJamsostek Imbau Pekerja Gunakan Kanal Resmi

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antarlembaga BPJamsostek Oni Marbun

IDEANEWSID. BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kembali dipercaya sebagai partner pemerintah dalam menyediakan data pekerja untuk dijadikan dasar penentuan calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun ini.

Untuk itu, BPJamsostek mengimbau kepada calon penerima untuk berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada siapapun.

Dalam keterangannya, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antarlembaga Oni Marbun menyampaikan agar pekerja tidak terkecoh dengan maraknya permintaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Terhadap berita yang beredar di media online dan media sosial yang berupa permintaan pengisian data penerima BSU dengan mengatasnamakan BPJamsotek atau Kemnaker adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar atau hoaks. Masyarakat pekerja harap bijak dalam memberikan data yang sifatnya pribadi,” kata Oni melalui rilisnya, Selasa (20/9/2022).

Baca juga:  Cegah Keluarga Miskin Baru, Menko PMK Berharap PHK Jadi Jalan Terakhir

Menurut data BPJamsostek, sampai saat ini sudah sebanyak 7,5 juta data calon penerima BSU yang diserahkan kepada Kemnaker. Jumlah tersebut terbagi dalam dua tahap yaitu sejumlah 5.099.915 diserahkan pada tahap pertama dan kemudian tahap kedua sejumlah 2.406.915.

Setiap data yang diserahkan kepada Kemnaker akan kembali dilakukan check and skrining ulang serta pemadanan data terhadap bantuan pemerintah yang lain seperti bantuan Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan lainnya.

Baca juga:  Representasi Hadirnya Negara, BPJamsostek Beri Layanan JHT dan JKP bagi Pekerja PT Danbi Internasional

Verifikasi dan Validasi 

Oni Marbun melanjutkan, data yang diserahkan pihaknya kepada Kemnaker merupakan data pekerja yang sudah dilaporkan melalui kanal resmi BPJamsostek yang kemudian oleh pihaknya telah dilakukan verifikasi untuk memastikan validitas data tersebut.

“Untuk mempercepat proses dan ketepatan penyaluran BSU kepada semua pekerja Indonesia, kami membuka kanal pengumpulan data yang hanya dapat dilakukan oleh Pemberi Kerja/ HRD/ Personalia Perusahaan. Yaitu melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan atau biasa disebut SIPP,” ujarnya.

Untuk menghindari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca juga:  Periode Januari - April 2023, BPJamsostek Purwakarta Cairkan JHT Rp92,9 Miliar

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Cabang Purwakarta, Novri Annur menyebutkan, manfaat lain yang diterima di luar program BPJamsostek adalah BSU. Ini merupakan salah satu bentuk reward pemerintah kepada perusahaan yang telah mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Oleh karena itu, pemberi kerja untuk dapat mendaftarkan seluruh pekerja nya dengan melaporkan gaji atau upah yang sesuai diterima oleh pekerja. Dan, diharapkan untuk tertib iuran tidak ada tunggakan pembayaran iuran program BPJamsostek,” ucap Novri. (Red)