IDEANEWSID. Polres Indramayu menangkap tiga orang pria terkait penyalahgunaan narkoba. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda, yakni sebagai pengedar dan kurir narkoba jenis sabu.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif melalui Kasatresnarkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo mengatakan, ketiganya berhasil diamankan di waktu yang hampir bersamaan.
“Ketiga pria tersebut berinisial YW, AGY, dan WL. Ketiganya kami tangkap di hari yang sama, Selasa (12/7/2022) lalu, di tiga tempat yang berbeda,” kata Heri kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).
Heri pun mengungkapkan, YW diamankan di Kecamatan Gabuswetan, AGY di Kecamatan Kroya, sedangkan WL ditangkap di wilayah Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu. Dari tangan ketiganya, lanjut Heri, pihaknya memperoleh beberapa barang bukti.
“Dari YW didapatkan tiga paket narkotika jenis sabu. Kemudian, dari AGY didapatkan 11 paket narkotika jenis sabu dan satu timbangan digital. Sedangkan dari tangan WL didapatkan empat paket narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Heri juga menjelaskan kronologi penangkapan ketiganya. Di mana, pihaknya berhasil mendapatkan informasi dan melakukan penangkapan terkait tiga pelaku itu.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial EM kini yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucap Heri.
Pihaknya pun saat ini masih melakukan pengejaran terhadap tersangka EM. “Atas perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Heri. (Red)






