Bisnis  

Undang Influencer dan Konten Kreator, BPJamsostek Purwakarta Sosialisasikan Program BPU

SOSIALISASI BPU. BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Purwakarta menyosialisasikan program Bukan Penerima Upah (BPU) bagi para Influencer dan Konten Kreator Digital, belum lama ini.

IDEANEWSID. BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Purwakarta menyosialisasikan program Bukan Penerima Upah (BPU) bagi para Influencer dan Konten Kreator Digital, belum lama ini.

Sosialisasi yang berlangsung di ruang rapat Kantor BPJamsostek Cabang Purwakarta ini dihadiri 13 influncer dan konten kreator digital dari seluruh Kabupaten Purwakarta.

Dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Purwakarta Wira Junjungan Sirait mengatakan, pentingnya bagi influencer dan konten kreator digital terdaftar dalam program BPU.

Baca juga:  Januari - Juli 2023, BPJamsostek Purwakarta Bayarkan 322 Klaim JKK Senilai Rp13,6 Miliar

“Para influencer dan konten kreator memiliki risiko kerja saat membuat konten. Dengan terdaftar sebagai peserta BPU, mereka dapat bekerja dengan nyaman saat membuat konten, baik di dalam maupun di luar ruang,” kata Wira kepada wartawan, Sabtu (24/5/2025).

Pihaknya juga juga mengajak para influencer dan konten kreator untuk berkolaborasi bersama BPJamsostek dalam menyosialisasikan program BPU kepada masyarakat luas.

Baca juga:  BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta Gelar Bazar Murah Ramadan dan Edukasi Pelaku UMKM tentang Jaminan Sosial

“Sehingga dapat mendorong peningkatan kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat akan pentingnya perlindungan sosial, khususnya pekerja sektor informal atau BPU,” ujar Wira.

KOLABORASI. BPJamsostek Purwakarta mengajak para influencer dan konten kreator untuk turut menyosialisasikan berbagai program BPJamsostek kepada masyarakat, khususnya terkait program BPU.

Senada disampaikan Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, Nova Meylina.

Ia menyampaikan, hanya dengan iuran Rp16.800 saja per bulan para peserta BPU akan terlindungi dalam dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Baca juga:  Seru! 95 Peserta Antusias Ikut bjb PESATkan UMKM di Medan

“Bagi pekerja yang sudah terdaftar dan mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa batas. Kemudian, pengganti penghasilan yang hilang dan santunan kematian, juga akan mendapatkan beasiswa untuk anaknya,” ucap Nova. (Red)